5 Alur Proses Pelaksanaan PPDBM MAN 1 BEKASI yang Wajib Diketahui Calon Peserta Didik Baru Madrasah
Alur proses PPDBM sesuai dengan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 64 TAHUN 2025 di bawah ini:
1. Pengumuman pendaftaran
Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak madrasah menggunakan media informasi madrasah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru madrasah dilaksanakan oleh madrasah paling lambat 30 Mei 2025 dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan ketentuannya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 10 (sepuluh) sesuai dengan data rombongan belajar dalam EMIS yaitu 10 Rombel dengan kuota 360 Peserta Didik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDBM.
2. Pendaftaran
Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring/online dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDBM yang telah ditentukan di link https://sidigs.com/school/man-1-bekasi/registration . Bila calon peserta didik baru mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran bisa datang ke MAN 1 Bekasi atau menghubungi admin/ panitia yang tertera di papan pengumuman. berikut jadwal Jam kerja Pelayanan yaitu;
Bulan Ramadhan
-Senin-Jumat : pukul 07.30 - 14.00
Tata Cara Pendaftaran :
1. Silahkan Masuk kedalam kedalam link : https://sidigs.com/school/man-1-bekasi/registration atau scan barcode
2. Pilih Jalur Pendaftaran
3. Ikuti Langkah-langkah selanjutnya dengan mengisi data-data sesuai kebutuhan masing-masing jalur ;
- Jalur Reguler umum dan keagamaan mengisi keseluruhan data (kecuali lampiran KIP,Prestasi)
- Jalur Prestasi mengisi keseluruhan data (kecuali lampiran KIP)
- Jalur Afirmasi mengisi keseluruhan data dan untuk yang memiliki KIP,PKH,KKS,DTKS,dan Surat Keterangan Yatim Silahkan mengunggah di menu lampiran KIP (kecuali prestasi)
4. Setelah mengisi form pendaftaran silahkan datang ke MAN 1 Bekasi untuk menyerahkan berkas fisik :
- Pas Foto Ukuran 4 x 6 latar belakang merah
- SKKB asli dari sekolah masing-masing
- Fotokopi akte kelahiran 1 lembar
- Fotokopi kartu keluarga 1 lembar
5. Menunggu hasil verifikasi berkas oleh panitia PPDBM MAN 1 Bekasi
3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
Calon peserta didik untuk jenjang MTs/SMP berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025 dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) atau bentuk lain yang sederajat.
Berikut Kuota Seleksi berbagai jalur ;
a. Seleksi jalur prestasi dengan kuota 15 % (54 peserta didik) untuk calon peserta didik baru dilakukan dengan melampirkan ;
- Keagamaan : Juara 1,2,3 Tk Kab/Kota, Prov, Nasional Lomba (Tahfidz, Baca Kitab Turats, MTQ, MHQ, MSQ, Pidato Bahasa Arab, Kaligrafi, dan sejenisnya)
- Akademik : Juara 1,2,3 Tk Kab/Kota, Prov, Nasional Lomba (KSM, MYRES, OSK, OSP, OSN, dan Kompetensi sejenisnya)
- Non Akademik : Juara 1,2,3 Tk Kab/Kota, Prov, Nasional Lomba/AKSIOMA (dibuktikan dengan sertifikat dan foto pemberian hadiah yang diselenggarakan oleh kementerian agama atau lembaga profesional lainnya)
- Rapor : Scan/foto peringkat 1 s.d 5 (dibuktikan dengan legger semester 1 s.d 5)
Jika Calon peserta didk jalur prestasi tidak lolos berkas/tes maka secara otomatis akan ikut dalam tes jalur reguler
b. Seleksi jalur afirmasi dengan kuota 15 % (54 Peserta didik)
- Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan yatim dibuktikan dengan:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP);
2. Program Keluarga Harapan (PKH);
3. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
4. Surat Keterangan Terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial R.I (DTKS);
5. Surat keterangan yatim dan surat kematian yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. (khusus anak yatim)
6. Anak Kandung Pegawai MAN 1 Bekasi (dibuktikan dengan akta kelahiran, Kartu keluarga, SK Pegawai)
Jika kemudian hari dokumen bukti calon peserta didik tersebut dinyatakan tidak sah dan/atau diperoleh dengan cara yang tidak benar maka calon peserta didik yang bersangkutan akan didiskualifikasi.
c. Seleksi jalur reguler umum dengan kuota 35 % (126 peserta didik) dan jalur reguler keagamaan kuota 35 % (126 peserta didik)
Calon Peserta didik baru akan mengikuti Tes Seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, metode pelaksanaan tes akan menggunakan Computer Based Test (CBT)
4. Pengumuman penetapan peserta didik baru
Pengumuman penetapan peserta didik baru madrasah dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDBM. Proses penetapan peserta didik baru madrasah dilakukan berdasarkan hasil rapat panitia yang dipimpin oleh kepala madrasah dan ditetapkan melalui keputusan kepala madrasah.
5. Daftar Ulang
Dilakukan oleh calon peserta didik baru madrasah yang telah diterima baik dari jalur prestasi, afirmasi, maupun reguler di madrasah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah Aliyah Negeri 1 Bekasi, yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan yaitu ;
- Surat Keterangan Kelulusan Asli dari masing-masing sekolah/madrasah.
JIka ada calon peserta didik baru madrasah yang tidak melakukan daftar ulang maka akan diisi oleh cadangan sesuai passing grade tes seleksi